Deklarasi Lapas Bersih Narkoba

Deklarasi Lapas Bersih Narkoba (Bersinar) Dan Penutupan Rehabilitasi Narkoba Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Banda Aceh Tahun 2021

Ijin melaporkan.
A. Pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 wib bertempat di taman kunjungan Lapas Kelas IIA B.Aceh Gp. Bineh Blang Kec. Ingin jaya Kab. Aceh Besar telah di monitoring kegiatan Deklarasi Lapas Bersih Narkoba (Bersinar) Dan Penutupan Rehabilitasi Narkoba Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Banda Aceh Tahun 2021, Giat Tersebut yang yang di hadiri ± 150 peserta diantaranya sbb :

  1. Kadivpas Kanwil Kemenkumham  Aceh Heri Azhari Bc. IP. S. Sos
  2. Kepala BNN Prov. Aceh, Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto
  3. Kalapas Kelas IIA B. Aceh, Drs. Said Mahdar, SH
  4. Ka LPKA Banda Aceh Moch. Muhidin, S H
  5. Wakapolres Aceh Besar Kompol M. Dahlan, SH. MH
  6. Kepala BNNK Kota Banda Aceh Asnandar Putra, SH. MH
  7. Wakil I Dprka Banda Aceh
  8. Kasubsi Penkum Humas kejari Aceh Besar, Ardiansyah, SH. MH
  9. Perwakilan dari Kejari Banda Aceh Ibu Syarifah Rosniza
  10. Danramil 18 Lambaro, Kapten Inf.Sumastono
  11. Kapolsek Ingin jaya Diwakili Wakapolsek Ingin Jaya Ipda M. Dahlan
  12. Kapus Ingin Jaya diwakili Staf Bagian Promosi kesehatan Ibu Anizar, Skm
  13. Para pegawai Lapas Kelas IIA B. Aceh
  14. Para tamu undangan
  15. Para peserta binaan rehabilitasi
  16. Para Awak Media

B. Agenda kegiatan :

  1. Pembukaan oleh MC
  2. Pembacaan ayat suci Al-Quran
  3. Menyanyikan lagu Indonesia Raya,lagu Mars Kemenkumham RI dan lagu Mars BNN
  4. Penampilan tarian
  5. Laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kalapas kelas IIA B.Aceh, Drs Said Mahdar SH, Menyampaikan di antaranya :
    a. Program rehabilitasi narkoba telah dilakukan penandatanganan naskah kerja sama antara LP Kelas IIA Banda Aceh dengan Puskesmas Ingin Jaya, Aceh Besar, Yayasan Rehabilitasi Rumoh Rehabilitasi Geutanyoe, dan Yayasan Rehabilitasi Generasi Emas Aceh dan telah berlangsung enam bulan yang lalu dengan menggunakan dana dari DIPA LP Banda Aceh.
    b. Kegiatan yang dilaksanakan pada masa rehabilitasi ini, antara lain, seminar tentang bahaya narkoba, bimbingan keagamaan, konseling individual dan dinamika kelompok, serta kegiatan terapi kelompok lainnya.

Catatan :
Jumlah narapidana kelas IIA B. Aceh terdapat 578 orang dan yang menjalani program rehabilitasi narkoba sekitar 160 orang di antaranya merupakan napi kasus narkoba. Ada yang pemakai, pengedar, bahkan bandar narkoba dari berbagai jenis (sabu-sabu, Ganja, dan Ektasi).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*