PENGOSONGAN/ EKSEKUSI LAHAN TOL SIBANCEH (LAMTAMOT)

Lembah Seulawah, Pengadilan Negeri Jantho melakukan pengosongan/ eksekusi lahan seluas 8.392 m2 (delapan ribu tiga ratus Sembilan puluh dua meter persegi) untuk keperluan pembangunan jalan Tol Sibanceh yang terletak di Gampong Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar (Nomor urut daftar nominatif 7).

Panitera PN Jantho atas perintah langsung oleh Bapak Ketua PN Jantho untuk melakukan Pengosongan/ Eksekusi sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 7/Pdt.Kons/2020/PN Jth tanggal 10 Juni 2020.

Kemudian pengosongan/eksekusi tersebut disaksikan oleh 2 orang saksi yang sah menurut Hukum yaitu Panitera Muda Perdata dan Panitera Pengganti pada Pengadilan negeri Jantho.

“Jika ada pihak yang keberatan dengan putusan ini, silahkan ambil langkah selanjutnya dan Pengadilan Negeri jantho akan menerimanya” kata Panitera PN Jantho setelah pembacaan putusan. (25 Juli 2022)

( Humas & Protokoler Pn_Jth )

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*