PN JANTHO MENGEKSEKUSI LAHAN PEMBANGUNAN JALAN TOL (TUMPOK LAMPOH)

Tumpok Lampoh, (31 Agustus 2022). Pengadilan Negeri Jantho melakukan Pengosongan/ Eksekusi satu bidang tanah dengan luas 13.237 M², nomor urut daftar nominatif 22, Nis 379 dari termohon pengosongan/ eksekusi (Hasan) dan satu bidang tanah dengan luas 2.7540 M², nomor urut daftar nominatif 8, Nis 365 dari para termohon pengosongan/ eksekusi (Usman Johan, Dkk) yang terletak di Desa Tumpok Lampoh Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar.

Pengosongan/ eksekusi lahan ini di pimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Jantho atas Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Negeri Jantho dan disaksikan oleh saksi yang sah menurut Hukum.

Turut hadir petugas keamanan dari Komando Distrik Militer 0101/BS Kota Banda Aceh dan Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Kegiatan ini berjalan aman dan kondusif.

( Humas & Protokoler Pn_Jth )

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*