URAIAN TUGAS SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PELAPORAN
KASUBBAG PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PELAPORAN
TUGAS UTAMA :
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
TUGAS POKOK :
I. PERENCANAAN
- Menyusun Konsep rencaana Kerja (RENJA)
- Menyusun Konsep Rencana Strategis ( RENSTRA)
- Menyusun Konsep Rencan Kerja Tahunan (KRT)
- Menyusun Konsep Penetapan Kinerja Tahunan (PKT)
- Menyusun Konsep Restrukturisasi Program dan Kegiatan
- Menyusun Konsep Indikator Kinerja utama (IKU)
- Menyusun Konsep Rencana Kerja dan anggaran (RKA)
- Menyusun Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
- Menyusun Konsep Usulan Revisi RKA, DIPA, РОK dan atau Permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT)
- Memantau Pelaksanaan DIPA
- Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat Pengawasan Fungsional dan Pengawasan Masyarakat
- Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
II. TEKNOLOGI INFORMASI
- Mengelola segala bentuk laporan dan berita kedalam website
- Mengelola Infrastruktur Hardware, Multi Server, Komputer, dan Perangkat Pendukung
- Mengelola insfrastruktur Jaringan Komputer
- Mengelola Sistem dan Teknologi informasi
- Berkoordinasi dengan penjabat Fungsional Pranata Komputer
III. PELAPORAN
- Membuat Laporan Kinerja Triwulanan Berdasarkan Pp39 Tahun 2006
- Membuat Laporan Kinerja Semester
- Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan Pelaporan Kinerja
- Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian Kesekretariatan dan Kepaniteraan
- Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
- Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKJip