URAIAN TUGAS SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PELAPORAN

KASUBBAG PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PELAPORAN

TUGAS UTAMA :

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

TUGAS POKOK :

I. PERENCANAAN 

  1. Menyusun Konsep rencaana Kerja (RENJA)
  2. Menyusun Konsep Rencana Strategis ( RENSTRA)
  3. Menyusun Konsep Rencan Kerja Tahunan (KRT)
  4. Menyusun Konsep Penetapan Kinerja Tahunan (PKT)
  5. Menyusun Konsep Restrukturisasi Program dan Kegiatan
  6. Menyusun Konsep Indikator Kinerja utama (IKU)
  7. Menyusun Konsep Rencana Kerja dan anggaran (RKA)
  8. Menyusun Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
  9. Menyusun Konsep Usulan Revisi RKA, DIPA, РОK dan atau Permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT)
  10. Memantau Pelaksanaan DIPA
  11. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat Pengawasan Fungsional dan Pengawasan Masyarakat
  12. Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

II. TEKNOLOGI INFORMASI 

  1. Mengelola segala bentuk laporan dan berita kedalam website
  2. Mengelola Infrastruktur Hardware, Multi Server, Komputer, dan Perangkat Pendukung
  3. Mengelola insfrastruktur Jaringan Komputer
  4. Mengelola Sistem dan Teknologi informasi
  5. Berkoordinasi dengan penjabat Fungsional Pranata Komputer

III. PELAPORAN

  1. Membuat Laporan Kinerja Triwulanan Berdasarkan Pp39 Tahun 2006
  2. Membuat Laporan Kinerja Semester
  3. Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan Pelaporan Kinerja
  4. Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian Kesekretariatan dan Kepaniteraan
  5. Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
  6. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKJip