Info E-Court

Panduan Pendaftaran Perkara Secara  Online Melalui E-Court pada Pengadilan Negeri Jantho

E-Court Adalah layanan bagi masyarakat untuk pendaftaran perkara secara online, termasuk pembayaran, pemanggilan dan persidangan secara online atau elektronik.

  1. Buka website e-Court Mahkamah Agung RI

Login pada website e-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id Mahkamah Agung RI dan dapat dibantu oleh petugas e-Court.

  • Verifikasi

Kode verfikasi akan diberikan oleh petugas e-Court.

  • Memilih Pengadilan

Dari menu pendaftaran, pilih Tambah Gugatan/Permohonan, Kemudian Pilih Pengadilan Tujuan Mendaftar Perkara.

  • Mendapatkan Nomor Registrasi Online (Bukan Nomor Perkara)

Setelah memilih pengadilan, pengguna akan mendapatkan Nomor Register Online tapi ini bukan nomor perkara, setelah memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan, tekan tombol “DAFTAR”

  • Mengisi Data Pihak

Pengisian data pihak ini terdiri dari data penggugat atau pemohon, yang terdiri dari nama, alamat dan keterangan lain sesuai yang dibutuhkan.

  • Upload Berkas Gugatan

Langkah berikutnya adalah melengkapi dokumen gugatan yang harus diunggah. ,dalam tahapan “Upload Berkas Gugatan” yang terdiri dari ; Gugatan/Permohonan dan bukti.

  • Elektronik SKUM

Dengan lengkapnya data dan dokumen pendaftaran perkara, maka akan mendapatkan taksiran panjar biaya secara otomatis oleh sistem.

  • Elektronik Payment

Pengguna terdaftar mendapatkan e-SKUM yang berisikan Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk Pembayaran Biaya Panjar Perkara di Pengadilan.

  • Mendapatkan Nomor Perkara

Ketika Perkara sudah dilakukan pembayaran maka Pengadilan akan melakukan verifikasi dan validasi dilanjutkan dengan mendaftarkan Perkara pada sistem Pengadilan, sehingga akan otomatis mendapatkan Nomor Perkara, perkara tersebut berhasil didaftarkan melalui e-Court dan SIPP. Pengguna Terdaftar juga dapat memantau pendaftaran perkara yang dilakukan secara online.

Dengan mendapatkan Nomor Perkara, Maka Tahapan Pendaftaran Perkara Online Telah Selesai, dan pengguna terdaftar tinggal menunggu pemanggilan dari Pengadilan melalui email dan/atau telfon.

*Note : Pendaftaran dapat dilakukan di pengadilan dan dibantu oleh Petugas Pengadilan.


Untuk Mendowload Formulir dan info lebih lanjut dapat mengakses pada link dibawah ini

1. Formulir akun E-Court

2.  Format surat permohonan bertindak untuk diri sendiri

3. Format surat permohonan bertindak untuk keperluan anak di bawah umur

4. Informasi audio ecourt

5. Penilaian Personal Perdata Disabilitas