EKSEKUSI/ PENGOSONGAN LAHAN PEMBANGUNAN JALAN TOL

Aceh Besar, 18 Juli 2022. Pada senin pagi Panitera pada PN Jantho Bapak Aiyub, S.H. atas perintah dari Bapak Deny Syahputra, S.H., M.H. selaku Ketua PN Jantho melaksanakan Eksekusi/ Pengosongan Lahan pembangunan jalan Tol Banda Aceh – Sigli di Desa Lambunot Paya Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar dengan Perkara No.5/Pdt.Eks.Kons/2022.

Turut hadir pihak dari Kanwil Badan Pertanahan Negara, PUPR Aceh, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat, dan pengamanan dari Dandim 0101/BS & Polresta Banda Aceh.

Pada kesempatan tersebut Bapak Panitera membacakan Penetapan Pengosongan/ Eksekusi dan dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara dengan 2 orang saksi yaitu sdr. Alfiady, S.H selaku Panitera Muda Perdata & sdr. Samsul Bahri selaku Panitera Pengganti pada PN Jantho.

Kegiatan tersebut berjalan lancar, aman, dan kondusif.

( Humas & Protokoler Pn_Jth )

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*