Pengajuan Permohonan Izin Besuk Secara Online Melalui Platform e-Berpadu Bagi Masyarakat

e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Aparat Penegak Hukum secara elektronik untuk fitur layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana, Permohonan Penetapan Diversi, dan Izin Besuk Tahanan. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sistem e-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan sistem peradilan pidana elektronik (e-Court Pidana), sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sistem ini dibangun untuk menyelenggarakan administrasi perkara pidana, perkara jinayat, dan perkara pidana militer secara terpadu berbasis elektronik, ungkap Dr. H. Sobandi, SH.,MH, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kehadiran platform e-Berpadu ini bertujuan guna mewujudkan Peradilan modern yang berbasis IT, digitalisasi Administrasi Perkara Pidana, dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana. Manfaatnya nya pun tidak hanya dapat dirasakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tetapi juga oleh seluruh masyarakat pencari keadilan. Hal ini dikarenakan, khusus untuk mendapatkan izin besuk, masyarakat tidak harus datang ke Pengadilan, tetapi bisa dengan mudah membuat permohonannya secara online melalui platform e-Berpadu. Fitur e-besuk adalah layanan izin elektronik yang sasarannya diperuntukkan bagi masyarakat guna menghubungi dan mengunjungi keluarga, teman, maupun kerabat yang masih berstatus sebagai tahanan pengadilan. Selama ini, sebelum adanya e-berpadu, masyarakat pencari keadilan harus datang ke Kantor Pengadilan Negeri setempat untuk mengajukan permohonan izin besuk secara manual. Terkadang ada juga masyarakat yang menghabiskan sejumlah biaya dan tenaga untuk menempuh perjalanan jauh ke Kantor Pengadilan Negeri setempat demi mendapatkan surat izin kunjungan yang dibuat secara manual.

Cara Mengajukan Permohonan Izin Besuk Secara Online

e-Izin Besuk Tahanan adalah layanan bagi masyarakat untuk mendapatkan izin besuk keluarga, kerabat, atau temannya yang sedang berhadapan dengan hukum secara elektronik. Fitur ini sendiri sangat mudah diakses secara online. Format formulir data isiannya pun sangat gampang. Pemohon cukup menyiapkan KTP yang harus dipindai dan diunggah ke kolom yang diminta.  Adapun cara-caranya sebagai berikut:

1. Pemohon mengakses tautan Aplikasi e-Berpadu dan memilih layanan izin besuk, kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang, menginput data pemohon dan data tahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu;

2. Pemohon mengunggah dokumen identitas pemohon ke dalam Aplikasi e-Berpadu;

3. Pemohon menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa permohonan izin besuk sudah terkirim ke Pengadilan yang berwenang;

4. Pemohon dapat mencetak permohonan izin besuk dari Aplikasi e-Berpadu;

5. Pengadilan memproses permohonan izin besuk secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat;

6. Permohonan izin besuk secara elektronik yang diajukan di luar jam pelayanan, diproses pada hari kerja berikutnya;

7. Pemohon menerima notifikasi atau pemberitahuan bahwa penetapan izin besuk telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar;

8. Pemohon dapat mengunduh dokumen penetapan izin besuk melalui Aplikasi eBerpadu untuk selanjutnya ditunjukkan kepada petugas Rutan/Lapas/LPKA tempat Terdakwa ditahan;

9. Dokumen izin besuk dan penetapan izin besuk secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak izin besuk.

Dengan adanya layanan permohonan besuk elektronik melalui e-Berpadu pastinya akan mempermudahkan masyarakat dalam mendapatkan izin kunjungan, khususnya bagi mereka yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Negeri setempat. Selain hemat biaya, masyarakat juga menjadi tidak terbebani dengan perjalanan dan tahapan birokrasi kantor untuk mendapatkan surat izin kunjungan tersebut, akan tetapi masyarakat cukup membuat permohonan secara daring melalui e-Berpadu.


    Penulis:

    Mirza Fahlevy, S.Sy,

    CPNS Analis Perkara Peradilan

    Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.


    *