PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) ANTARA PENGADILAN NEGERI JANTHO DENGAN YAYASAN BIRO BANTUAN HUKUM SENTRAL KEADILAN INDONESIA

Selasa, 2 Januari 2024. Bertempat di ruang Media Center, Pengadilan Negeri Jantho melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) antara Pengadilan Negeri Jantho Dengan Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia pada pengadilan Negeri Jantho yang ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jantho Bpk Deny Syahputra, S.H., M.H. dan juga Ketua Posbakum Bpk Taufik Hidayat, S.H.

Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat yang tidak mampu dan awam hukum dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan sering kali dihadapkan pada aturan dan bahasa hukum yang kadang terkesan kaku dan prosedural. Baik dalam tahapan litigasi maupun non litigasi, semuanya harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum itu sendiri atau jika tidak permohonan atau gugatan yang diajukan akan ditolak pengadilan padahal bisa jadi hanya karena tidak memenuhi aspek prosedural hukum. Persamaan di hadapan hukum harus disertai pula dengan persamaan perlakuan (equal treatment), salah satu bentuk adanya persamaan perlakuan adalah pemberian bantuan hukum kepada fakir miskin, dimana tidak hanya orang mampu yang dapat memperoleh pembelaan dari advokad atau pembela umum tetapi juga fakir miskin dalam rangka memperoleh keadilan (access to justice).

Sebelum penandatanganan kontrak kerjasama Pengadilan Negeri Jantho dan Lembaga Bantuan Hukum, Ketua Pengadilan Negeri Jantho Bpk Deny Syahputra, S.H., M.H., dalam sambutannya berharap agar petugas posbakum segera bertugas untuk melayani dan membantu para pencari keadilan yang kurang mampu dan membutuhkan informasi hukum secara professional atau hambatan dalam membuat gugatan/permohonan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*