SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1, 2, 3, 6, 7, 8 TAHUN 2022 DAN SOSIALISASI CORE VALUES ASN BER-AKHLAK PADA PENGADILAN NEGERI JANTHO

Jantho – Senin, 17 Juli 2023 – Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jantho, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1, 2, 3, 6, 7, 8 Tahun 2022 Dan Sosialisasi Core Values ASN Ber-Akhlak Pada Pengadilan Negeri Jantho. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jantho Bpk Deny Syahputra, S.H., M.H.

Pemateri Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yaitu Hakim Pengadilan Negeri Jantho, Ibu Syara Fitriani, S.H., yang membahas tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Pemateri Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 yaitu Hakim Pengadilan Negeri Jantho, Ibu Rizqi Nurul Awaliyah, S.H., yang membahas tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Pemateri Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 yaitu Hakim Pengadilan Negeri Jantho, Ibu Keumala Sari, S.H., yang membahas tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.

Pemateri Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 yaitu Hakim Pengadilan Negeri Jantho Bpk Agung Rahmatullah, S.H., M.H., yang membahas tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

Pemateri Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 yaitu Hakim Pengadilan Negeri Jantho Bpk Jon Mahmud, S.H., M.H., yang membahas tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Pemateri Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho Bpk Fadhli, S.H., yang membahas tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Pemateri Sosialisasi Core Values ASN Ber-Akhlak yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho Bpk Fadhli, S.H., yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Adanya Core Values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Sedangkan #banggamelayanibangsa merupakan Employer Branding ASN jaman now yang melayani sepenuh hati.

Core Values ASN Ber-AkhlakBerorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Kegiatan Sosialisasi tersebut diikuti Ketua Pengadilan Negeri Jantho Bpk Deny Syahputra, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho Bpk Fadhli, S.H., Para Hakim, Para Panmud & Kasub serta para Pegawai pada Pengadilan Negeri Jantho. Ikut serta juga dalam kegiatan sosialisasi tersebut, perwakilan dari Polres Aceh Besar, Kejari Aceh Besar dan Posbakum.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*